SOLOPOS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J, ajudan Kadiv Propam Polri, diduga merupakan pembunuhan berencana.

Pihak keluarga melaporkan kasus tersebut untuk menemukan titik terang tentang pelaku pembunuhan kepada Bareskrim Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuasa hukum keluarga mencurigai adanya penyiksaan di balik kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang mencurigakan.

Pihak keluarga pun telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terkait kematian korban, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca juga : Pengacara Keluarga: Brigadir J Disiksa & Dibunuh di Magelang-Jakarta

Kamaruddin mengungkapkan, dugaan pembunuhan dan penyiksaan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) antara pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Adapun tempat kejadian perkara diduga berada di dua lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Baca juga : Dugaan Pembunuhan Brigadir J: Luka Kepala – Kaki, Bahu & Gigi Remuk

Pelaku Pembunuhan

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.

Alasan keluarga tidak menjadikan Bharada E sebagai terlapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Diperkirakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan oleh lebih dari dua orang. Kemungkinan ada yang berperan sebagai penembak, pemukul, dan melukai korban dengan senjata tajan,

“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya