SOLOPOS.COM - Mantan Ketua DPRD Boyolali, Miyono, menunjukkan tanda tangannya yang dipalsu pada dokumen usulan perubahan status Desa Mojosongo menjadi kelurahan, Rabu (15/2/2012). (Dok/Yus Mei Sawitri/JIBI/SOLOPOS)


Mantan Ketua DPRD Boyolali, Miyono, menunjukkan tanda tangannya yang dipalsu pada dokumen usulan perubahan status Desa Mojosongo menjadi kelurahan, Rabu (15/2/2012). (Dok/Yus Mei Sawitri/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI—Jajaran Polres Boyolali mengaku kesulitan mengungkap pelaku penanda tangan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen alih fungsi Desa/Kecamatan Mojosongo. Meskipun demikian, upaya pengungkapan diterangkan masih terus berjalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut diutarakan Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres AKBP Budi Haryanto, Senin (22/10/2012).

Sejak Selasa (9/10/2012), Dwi menyatakan mulai memburu pelaku penandatangan dokumen usulan warga tentang alih fungsi desa ke kelurahan itu. Namun hingga kini, pihaknya belum menemui hasil atas upaya tersebut.

“Sampai sekarang belum ketemu siapa pelakunya. Ini sepele tapi sulit,” terang Dwi di ruang kerjanya kepada Solopos.com.

Dia mengaku telah meminta klarifikasi Ketua RT dan RW serta sejumlah warga Mojosongo. Namun, beberapa saksi tersebut dikatakan Dwi tak mengerti siapa yang membubuhkan tanda tangan atas nama Miyono, mantan Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004 atau pelapor kasus tersebut. “Sudah banyak yang kami periksa tapi belum ada yang bisa menerangkan siapa pelakunya,” tambah Dwi.

Menurut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, lanjut dia, pejabat setingkat RT dan RW tak bisa serta merta terindikasi terkait dalam kasus tersebut. “Ini pidana jadi harus ketemu pelakunya. Dalam pasal juga menyebut harus ada yang dirugikan,” jawab Dwi saat disinggung mengenai tanggungjawab pejabat-pejabat RT dan RW terkait.

Dwi belum bisa memastikan hasil uji materi oleh laboratorium foreksi Mabes Polri di Semarang. “Saya belum bisa pastikan coba cek ke Unit I.”

Bilamana hasil uji materi tersebut tak identik dengan tanda tangan Miyono, lanjut Dwi, pihaknya bakal terus memburu pelaku penandatanganan dokumen yang dimaksud.  Diberitakan sebelumnya, Miyono melaporkan kasus itu dengan datang sendiri ke Mapolres Boyolali, Senin (20/2/2012). Dia melapor karena merasa menjadi korban dalam berita acara usulan warga terbubuh tanda tangannya dalam dokumen tersebut. Padahal, dia tak merasa memberika tanda tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya