SOLOPOS.COM - Personel pengamanan dari Polres Wonogiri sebanyak satu pleton berjaga di Kantor KPU Wonogiri, di Lingkungan Joho, Kelurahan Giriwono, Wonogiri. Selain personel juga disiapkan kendaraan perintis, Selasa (22/7/2014).(JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, WONOGIRI–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri telah memberi sanksi kepada anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Soco, Kecamatan Slogohimo dan PPS Tremes, Kecamatan Sidoharjo sedangkan Panwaslu menyerahkan sanksi kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Sanksi dari KPU Wonogiri berupa peringatan keras, agar kasus serupa tak terulang di pemilu mendatang.

Sedangkan petugas keamanan gabungan melakukan penjagaan di berbagai titik strategis di Wonogiri, Selasa (22/7/2014). Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir ditemui solopos.com di kantornya, Selasa, mengatakan, sanksi bagi anggota dua PPS sudah terjadi saat menggelar rekapitulasi ulang penghitungan suara di Rapat Pleno KPU Provinsi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Menindaklanjuti punishment tersebut, kami berlima telah menggelar rapat pleno dan memutuskan sanksi berupa peringatan keras bagi anggota kedua PPS. Hari ini, surat punishment dikirim ke kedua PPS.”

Lebih lanjut Mat Nawir menjelaskan, hasil rakapitulasi ulang menunjukkan hasil perolehan suara bagi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak berubah. Di PPS Soco, Kecamatan Slogohimo, perolehan paslon Capres-Cawapres, Prabowo-Hatta memperoleh 359 suara dan paslon Capres-Cawapres Jokowi-JK sejumlah 1.458 suara dan di PPS Tremes, Kecamatan Sidoharjo, perolehan suara paslon nomor urut 1 sebanyak 268 suara dan pasangan calon nomor urut 2 sejumlah 2.048 suara.

“Rekapitulasi ulang di KPU Jateng digelar 19 Juli dan KPU provinsi sudah memberikan sanksi berupa peringatan lesan kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Wonogiri berupa peringatan keras. Berupa surat tertulis berisikan supaya anggota PPS tidak mengulang lagi kesalahan serupa di pemilu berikutnya,” ujarnya.

Menurut Mat Nawir, kesalahan yang dilakukan anggota kedua PPS berupa tak taat menjalani tahapan pemilu. Namun, tegasnya, masa bakti PPS dan PPK se-Wonogiri telah habis pada Juli 2014. “Rekruetmen penyelenggara Pilkada Bupati-Wabup Wonogiri 2015 akan dilakukan Desember mendatang atau Januari 2015. Surat peringatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan jika yang bersangkutan mendaftar lagi.”

Ditambahkan oleh komisioner bidang hukum dan penghitungan suara, Joko Wuryanto, semua anggota komisioner standby di kantor hingga awal Agustus. “Jika tidak muncul PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), kami bisa Lebaran namun jika muncul gugatan maka Lebaran di kantor. Pasalnya, 22-25 Juli standby menunggu hasil akhir penetapan capres-cawapres terpilih dilanjutkan 26-27 Juli menerima pemberitahuan soal sengketa dan 28-29 Juli menyiapkan penyusunan jawaban terus 30 Juli jawaban dikirim ke KPU pusat untuk persiapan sidang pada 1 Agustus.”

Pantauan solopos.com, beberapa titik di Wonogiri dilakukan penjagaan oleh petugas keamanan gabungan. seperti di simpang empat Ponten, Gudangseng, Pasar Wonogiri, Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri. Juga Klampisan dan Terminal Krisak, Selogiri, Nambangan, pintu masuk Wonogiri, Pasar Pokoh Wonoboyo dan Ngadirojo. Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani mengatakan, penempatan personel keamanan gabungan dimaksudkan langkah antisipasi menjelang pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilpres.

“Personel gabungan ada yang stay dan patroli,” ujar Kapolres.

Di Kantor KPU Wonogiri, Kasat Sabhara Polres Wonogiri, Iptu Agus S mengatakan, sebanyak satu peleton polisi disiagakan. “Mobil rantis (kendaraan perintis) juga disiaga di Kantor KPU.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya