SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Boyolali (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Boyolali memanggil para saksi, pemberi informasi awal, serta anggota DPRD Boyolali terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Boyolali, Rabu (7/10/2020).

Namun hingga Rabu sore, belum ada satu pun yang memenuhi panggilan tersebut. Tujuan pemanggilan itu adalah untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dugaan pelanggaran tersebut berupa penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye oleh salah satu anggota DPRD Boyolali berinisial SY. "Untuk tindak lanjut kasus ini Bawaslu hari ini mengundang saksi, pemberi informasi awal, dan terlapor," kata Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Boyolali, Widodo, kepada wartawan, Rabu.

Jasad Pemuda Karanganyar Ditemukan Di Jebres Solo Dengan Posisi Memeluk Guling

Namun hingga Rabu sore belum ada yang datang memenuhi panggilan klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Boyolali itu. Bawaslu menunggu hingga Rabu malam.

Jika sampai Rabu malam tidak ada yang datang, Bawaslu akan mengundang kembali pihak bersangkutan. "Jika hari ini belum datang, akan kami undang secara patut sekali lagi dan kami harap semua bisa datang," katanya.

Widodo mengatakan klarifikasi tersebut untuk mendapatkan informasi dan memastikan tentang dugaan pelanggaran tersebut. Setelah klarifikasi dan pengumpulan bukti, selanjutnya Bawaslu akan membawa kasus itu ke pembahasan kedua di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pencuri Tertangkap Basah Ambil Uang Rp4 Juta Dari Kotak Amal Masjid Pasar Legi Solo

Unsur Pidana Pemilu

Jika dalam pembahasan Gakkumdu memutuskan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Boyolali itu memenuhi unsur pidana pemilu dan termasuk pelanggaran pidana pemilihan, Bawaslu akan membuat laporkan ke polisi.

"Tetapi jika keputusannya tidak memenuhi unsur pidana ya berhenti pada pembahasan tahap kedua Gakkumdu," terangnya.

Dugaan pelanggaran kampanye itu muncul setelah adanya informasi yang masuk ke Bawaslu Boyolali. Selanjutnya Bawaslu menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Boyolali itu.

Tim Pemenangan Gibran-Teguh Ajak Parpol Koalisi Gerus Suara Partai Nonpendukung

Berdasarkan informasi awal yang masuk Bawaslu, ada kegiatan reses oleh anggota DPRD berinisial SY di Desa Tawangsari, Kecamatan Teras, pada 27 September lalu. Namun ada dugaan acara itu juga menjadi ajang kampanye untuk pasangan calon pada Pilkada 2020 Boyolali.

Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, mengatakan hingga Rabu pukul 18.25 WIB, belum ada pihak yang datang memenuhi panggilan Bawaslu. Baik dari saksi maupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Belum ada yang datang sampai jam ini [18.25 WIB]," katanya. Ia pun sudah menyampaikan undangan lagi untuk para saksi untuk datang besok Kamis (8/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya