SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO–Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sukoharjo, Sri Prapti Mulyani, mengaku sudah mendengar kabar oknum anggota Dewan diduga menjadi makelar izin mendirikan bangunan (IMB). Karenanya, masalah itu akan dibahas usai Pilgub Jateng agar klarifikasi lebih intensif.

BK akan menindaklanjuti informasi itu karena sesuai aturan di Dewan, anggota Dewan tidak diperbolehkan menjadi makelar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Usai pilgub, informasi itu [dugaan makelar oleh oknum anggota Dewan] akan dibicarakan,” ujar Anik, panggilan akbran Sri Prapti Mulyani di sela-sela mengikuti kampanye simpatik PDIP, Sabtu (18/5/2013).

Dia menyatakan, jika dalam klarifikasi ditemukan kesalahan oleh oknum Dewan maka akan ditindaklanjuti.

Terpisah, Sn, kepada Solopos.com, mengaku tidak mengurus perizinan pendirian pabrik di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.  “Saya sama sekali tidak ngurusi (IMB). Saya hanya memberikan advice kepada wakil perusahaan yang bertemu saya. Ya saya jelaskan persyaratannya harus membuat UKL-UPL [Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup] dan semua izin langsung diurus sendiri.”

Ditegaskannya, dirinya hanya sebatas konsultasi. “Pemilik pabrik kan dari Solo sehingga belum tahu prosedur pengurusan izin. Soal duit tidak, terlalu jauh saya mengurusi duit. Saya mboten ngurusi [tidak mengurusi] apa-apa. Saya hanya menunjukkan cara menngurus izin.”

Sementara itu, Kepala DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni belum bisa mengonfirmasi. Telepon selular hanya terdengar nada sambung. Informasi lain yang diperoleh Solopos.com, Hr yang disebut-sebut oknum DPU bertugas di kecamatan.

Diberitakan sebelumnya, maraknya bangunan yang telah berdiri tetapi tak punya izin, membuat anggota Dewan Sukoharjo geram. Terkait kondisi itu, Komisi I DPRD Sukoharjo, Jumat (17/5/2013), melakukan sidak ke empat bangunan yang diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Keempat bangunan yang diduga belum memiliki IMB adalah bangunan SDIT, pabrik plastik, Jitu real estate dan pabrik garmen PT Lumbug Silayur. Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto bersama anggota seperti Sunarno, Eka Junaidi, Suryadi dan Marsono. Dalam sidak, anggota Komisi I terkejut ketika salah seorang anggota Dewan Kota Makmur berinisial Sn dan oknum pegawai DPU berinisial Hr, disebut-sebut yang mengurus atau menjadi makelar perizinan dua bangunan dari empat bangunan di Desa Parangjoro.

Kades Parangjoro, S Poerwo Mihardjo di hadapan Komisi I mengatakan, izin bangunan yang akan digunakan pabrik plastik diurus oleh anggota Dewan Sukoharjo berinisial Sn. Sedangkan izin bangunan SDIT diurus oleh oknum pegawai DPU, Hr.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya