SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Panwas Pilkada Boyolali secara resmi melaporkan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Desa Tegalsari dan Desa Sendang, Kecamatan Karanggede ke Mapolres setempat, Sabtu (8/5).

Pelaporan itu dilakukan oleh anggota Panwas Pilkada bidang hukum dan penanganan pelanggaran Taryono dan Siswadi dan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Laporan bernomor LP/B/88/V/2010/Jateng/Res. Boyolali itu, diduga kasus money politics itu sudah masuk pelanggaran pidana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seusai melapor, Taryono mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan Panwas, dua kasus money politics itu sudah mengarah ke pelanggaran pidana.

“Sehingga kami melaporkan ke polisi agar ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan, kemarin di Mapolres.

Ditambahkannya, kasus dugaan money politics itu melanggar Pasal 117 ayat 2 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Ancaman hukuman maksimal 12 bulan,” tandas dia.

Pelaporan itu dilakukan setelah Panwascam Karanggede menemukan adanya indikasi politik uang (money politics) yang diduga dilakukan oleh simpatisan salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati yang maju dalam Pilkada.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya