SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO–Tersangka tindak pidana Pemilu berupa politik uang (money politics), Daliman Prapto Utomo membantah dirinya adalah Ketua Pimpinan Desa Partai Golkar Desa Pabelan, Kartasura. Hal itu ia sampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan majelis hakim dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (29/4/2014).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis sidang, Edwin Yudi Purwanto tersebut, Daliman mengakui dirinya telah memberikan uang sebelum Pemilu 2014. Menurutnya, uang itu diberikan kepada para tetangga yang dinilai kekurangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Uang itu saya berikan kepada para tetangga,” ujarnya.

Salah satu majelis hakim, Evi Fitriastuti, menanyakan siapa orang yang menulis nama-nama warga di kertas yang digunakan sebagai barang bukti. Daliman mengaku tulisan itu dibuat olehnya.

Namun, saat ditanya terkait kertas yang digunakan untuk menulis nama-nama itu, Daliman memberikan jawaban secara berbelit. Pada sebalik kertas, tercantum sebuah surat berkop Pimpinan Desa Partai Golkar Desa Pabelan, Kartasura. Namun Daliman membantah nama Daliman pada bagian bawah surat berstempel Pimpinan Desa Partai Golkar itu adalah dirinya.

“Saya tidak itu siapa. Nama saya  adalah Daliman Prapto Utomo,” ujarnya menjelaskan.

Ia bahkan membantah dirinya adalah pengurus Partai Golkar. Ia mengaku tak mengenal ketua Partai Golkar tingkat kabupaten dan kecamatan. Pensiunan PND itu juga mengaku tak terlibat dalam kampanye Partai Golkar. Ia mengaku tak pernah mengumpulkan warga masyarakat, juga tak pernah menghadiri acara Partai Golkar.

“Saya tak pernah diundang. Belum pernah ke kantor Partai Golkar.

Saya tak tahu struktur Partai Golkar,” paparnya menjawab satu per satu pertanyaan.

Namun, ketua majelis hakim menanyakan asal kertas itu, Daliman mengaku mendapatkannya dari Jarpuk (Jaringan Pengusaha Usaha Kecil). Pertanyaan itu diulang berkali-kali oleh ketua majelis hakim.
“Kalau sudara jujur, kami bisa menilai. Mengapa kop suratnya Golkar? Kalau saudara berbelit-belit, kami bisa menilai,” kata dia.

Daliman akhirnya mengaku Jarpuk punya hubungan dengan Partai Golkar setelah ketua majelis hakim menanyai ulang lelaki tersebut.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) akan dibacakan Jumat (2/5). Sesuai jadwal persidangan, pada Rabu (7/5), sudah harus ada putusan. Sidang akhirnya memutuskan pledoi dari tersangka diagendakan pada Senin (5/5).

“Sidang ditunda pada Jumat dengan acara tuntutan. Demikian sidang ditutu,” kata ketua majelis hakim menutup persidangan.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sukoharjo, Rahmat Hidayat, ketika ditemui solopos.com di PN Sukoharjo, Selasa, mengatakan pendaftaran kasus tersebut dilakukan pada Senin (28/4). Jadwal sidang menurutnya hanya berselang sehari dari waktu pendaftaran.

“Saya baru tahu suratnya pagi tadi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus dugaan politik uang (money politics) dengan tersangka Ketua Pimpinan Desa Partai Golkar Desa Pabelan, Kartasura, Daliman Prapto Utomo, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Jumat (25/4). Selanjutnya, kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya