SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Berkas kasus dugaan politik uang (money politics) dengan tersangka Ketua Pimpinan Desa Partai Golkar Desa Pabelan, Kartasura, Daliman Prapto Utomo, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Jumat (25/4/2014). Selanjutnya, kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk disidangkan.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sukoharjo, Rahmat Hidayat, melalui pesan dalam Blackberry Messanger (BBM) kepada solopos.com, Jumat pagi, mengatakan hari itu berkas kasus dugaan money politics oleh Daliman dinyatakan P21 atau lengkap. P21 berkas tersebut sempat tertunda karena ada beberapa kelengkapan yang belum disampaikan penyidik Polres Sukoharjo dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejari pada Selasa (22/4) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selanjutnya, kata Rahmat, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Sabtu (26/4/2014). Hal tersebut adalah proses tahap II pada penyelesaian perkara dugaan money politics yang dilakukan Daliman menjelang pemungutan suara Pemilu 2014 itu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pada Senin, tanggal 29 April 2014, berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Sukoharjo dan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim PN Sukoharjo yang menangani kasus itu,” papar dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Yulius Herlinda, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, saat dihubungi solopos.com, Jumat, mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan komitmen awal untuk menuntaskan kasus dugaan money politics tersebut. Menurutnya, proses perkara akan dilimpahkan ke Kejari pada Sabtu.

“Proses terus berjalan. Selanjutnya kasus itu akan ditangani kejaksaan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya,Panwascam Kartasura mendapat laporan dugaan money politics yang dilakukan Pimpinan Desa Partai Golkar Desa Pabelan, Kartasura, Daliman, pada Minggu (6/4) malam. Pelapor, Joko Kisworo, juga menyerahkan semua barang bukti seperti daftar penerima uang, alat peraga kampanye berwujud surat suara, sejumlah uang tunai dan stiker calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya