SOLOPOS.COM - Ketua Panwaslu Boyolali, Taryono (kiri), Kamis (21/11), menemui warga Desa Sari Mulyo, Kecamatan Kemusu, yang melaporkan kasus dugaan mobilisasi politik dalam pertemua di desa tersebut, Senin (11/11) lalu. (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI–Sejumlah warga Desa Sari Mulyo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Kamis (21/11), mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat. Sebelumnya, mereka juga mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Kedatangan mereka ke kantor Panwaslu tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan kasus dugaan mobilisasi politik yang melibatkan Camat Kemusu, Edi Kristiawan, Kepala Desa (Kades) Sari Mulyo, Marjono, beberapa pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer di desa setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah seorang warga Desa Sari Mulyo, Juwono, menuturkan dugaan mobilisasi politik tersebut terjadi Senin (11/11/2013) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, dalam sebuah pertemuan di rumah Kades. Pertemuan itu, lanjut dia, dihadiri sekitar 100 orang termasuk Camat, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Boyolali, Gatot Widodo, dan caleg DPRD Provinsi Jateng, Sumardi, keduanya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Padahal menurut dia, surat undangan pertemuan tersebut menggunakan kop dan stempel kades. Sementara kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Desa Sari Mulyo.

“Intinya dalam pertemuan itu meminta yang hadir di situ mendukung kedua caleg dari PDIP tersebut. Saat hadir dalam pertemuan itu, Camat menggunakan mobil dinas, sehingga dalam hal ini Camat sebagai PNS telah melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan jabatan dan wewenang,” tegas Juwono yang juga caleg DPRD Boyolali dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, ketika ditemui wartawan di kantor PN Boyolali, Kamis.

Terkait dugaan mobilisasi politik tersebut, Juwono menyatakan pihaknya sebelumnya telah melapor kepada Panwaslu. Namun menurut dia, hingga kemarin belum diketahui pasti tindak lanjut dari Panwaslu dan pihak terkait untuk penanganan kasus tersebut. Sehingga pihaknya memutuskan mengajukan gugatan atas kasus tersebut ke PN Boyolali.

“Tadi kami sudah menyampaikan gugatan kepada Panitera Perdata PN. Dan sesuai aturan yang berlaku, dalam tempo 60 hari perkara ini harus sudah diputus oleh PN,” tegasnya.

Setelah mengajukan gugatan di PN Boyolali, warga pun bergeser ke kantor Panwaslu untuk mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan atas laporan dugaan mobilisasi politik tersebut. Menurut Panwaslu, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Sayangnya, Panwaslu mengakui kekurangan bukti dan saksi sehingga kasus tersebut belum bisa ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum.

“Selain kekurangan bukti dan saksi, kami juga kepepet dengan waktu. Sebab deadline pemeriksaan sesuai aturan, hanya diberi waktu tiga hari,” ungkap Ketua Panwaslu Boyolali, Taryono.

Dihubungi terpisah, Camat Kemusu, Edi, mengakui pihaknya sudah dimintai klarifikasi oleh Panwas tingkat kecamatan. “Saya juga sudah menyampaikan klarifikasi tersebut kepada Panwascam, sudah lengkap,” tandasnya ketika dimintai konfirmasi seputar gugatan warga Desa Sari Mulyo.

Edi membantah pertemuan yang dihadirinya Senin malam itu sebagai acara kepartaian atau politik.

“Saya diundang oleh paguyuban di desa tersebut, bukan acara kepartaian. Dan meskipun sudah dilantik sebagai Camat Kemusu, sebenarnya belum ada serah terima dari pejabat lama kepada saya. Masih masa transisi. Namun karena saya saat ini mulai ditugaskan di Kemusu, saya sengaja hadir dalam pertemuan itu karena merasa menjadi bagian dari masyarakat Kemusu,” terangnya.

Ditanya tentang mobil dinas yang dibawanya saat hadir dalam pertemuan itu, Edi mengaku hal itu juga sebagai sebuah kebetulan lantaran dirinya saat itu tidak sedang membawa kendaraan lain. Namun dijelaskan dia, mobil dinas itu bukanlah mobil dinas camat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya