SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

KLATEN—Mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Sawiji, dipanggil Polres Klaten untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan koordinator mark up pengadaan bahan seragam sekolah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono, mengatakan klarifikasi terhadap Sawiji merupakan tindak lanjut dari laporan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (Formas Pepak) terkait dugaan mark up pengadaan bahan seragam sekolah pada awal Agustus lalu. Klarifikasi terhadap Sawiji dilakukan Polres Klaten pada Senin (10/9/2012). “Tidak hanya Sawiji, semua kepala sekolah juga kami mintai klarifikasi. Dalam jangka dekat kami juga akan mengklarifikasi pengurus koperasi sekolah,” ujar Rudi saat ditemui Solopos.com, Rabu (12/9/2012).

Ditanya apakah pengurus MKKS bisa menjadi tersangka dalam dugaan kasus mark up pengadaan seragam itu, Rudi menjawab kemungkinan bisa. Menurutnya hingga kini Polres masih mengembangkan penyelidikan atas laporan dari Formas Pepak tersebut. “Ada kemungkinan menjadi tersangka. Entah itu kemungkinannya berapa persen, saya belum bisa mengatakannya,” terang Rudi.

Polres Klaten juga sudah meminta klarifikasi terhadap Ketua MKKS SMP yang saat ini masih menjabat yakni Sugiyanto pada akhir Agustus. Akan tetapi, Sugiyanto berdalih tidak tahu menahu tentang kebijakan pengadaan seragam sekolah dengan alasan baru menjabat sebagai Ketua MKKS SMP pada Mei 2012. Menurutnya kebijakan pengadaan seragam sekolah itu diambil oleh kepengurusan MKKS periode sebelumnya.

Pernyataan Sugiyanto itu dibantah Sawiji saat dihubungi Solopos.com melalui telepon genggamnya. Sawiji membantah terlibat dalam kebijakan pengadaan seragam sekolah karena sudah tidak menjabat sebagai Ketua MKKS per-14 Februari 2012. Sejak saat itu dia dimutasi dari kepala sekolah ke guru biasa. “Karena saya dimutasi menjadi guru biasa otomatis jabatan Ketua MKKS SMP gugur. Dengan begitu, saya tidak terlibat dalam pengambilan kebijakan pengadaan seragam sekolah itu,” tukas Sawiji.

Sawiji meragukan keterangan Sugiyanto yang menyebut kepala salah satu SMP di Wonosari itu diangkat sebagai Ketua MKKS SMP pada Mei 2012. “Biasanya pergantian Ketua MKKS itu prosesnya tidak lama. Per-14 Februari saya tidak lagi menjadi ketua MKKS, mestinya pada Maret sudah dibentuk kepengurusan baru,” tutur Sawiji.

Dugaan keterlibatan MKKS sebagai koordinator pengadaan seragam terkuak dalam surat penawaran harga bahan seragam dari sejumlah toko kain. Surat penawaran harga dari toko kain itu ditujukan kepada MKKS dan kepala sekolah, bukan kepada koperasi sekolah. Terdapat lima toko kain di Solo dan di Klaten yang menawarkan harga kain seragam kepada MKKS. Masing-masing toko menawarkan harga yang sama baik itu untuk seragam OSIS, pramuka, kotak-kotak, olahraga atau atribut lainnya. “Kalau tidak ada koordinasi, tidak mungkin harga penawaran bahan seragam itu bisa sama,” papar Koordinator Formas Pepak, Yanti Susanti.

Kejanggalan juga tampak pada kesamaan tiga klausul yang disepakati dalam surat penawaran harga tersebut. Tiga klausul itu meliputi adanya diskon 10% untuk koperasi sekolah, bahan dikirim sampai alamat, dan setiap pembelian kelipatan Rp3 juta mendapatkan satu setel pakaian seragam harian (PSH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya