SOLOPOS.COM - Ilustrasi (antarasumbar.com)

Dugaan malapraktik di akhir Desember terus diproses

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Kesehatan Kota Jogja baru melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Rachmi  atas dugaan kelalaian dalam menangani persalinan yang mengakibatkan kematian bayi dalam kandungan.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Sekar Ayu Pudjahastuti meninggal dunia dalam kandungan pada 5 Desember 2016. Bayi pertama pasangan Putri Nur Madiyan Sari dan Arfanky Purnama, warga Pakuncen Wirobrajan ini meninggal diduga akibat kehabisan air ketuban dan tidak segera ditangani dokter. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda DIY dan masih dalam proses penyidikan kepolisian.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk melengkapi berkas penyidikan, Polisi membongkar makam bayi Sekar pada Senin pekan lalu untuk dioutopsi. Selain melapor ke polisi, orangtua Sekar juga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Kota Jogja. Senin (12/6/2017), orangtua Sekar didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendatangi Dinas Kesehatan Kota Jogja untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

“Kami agak kecewa karena tidak mendapatkan perkembangan tindakan yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan, dengan alasan karena info yang dirahasiakan,” kata Budi Hermawan selaku kuasa hukum dari Putri Nur Madiyan Sari dan Arfanky Purnama, saat ditemui seusai audiensi di Dinas Kesehatan Kota Jogja, Senin (12/6/2017).

Budi mengatakan penjelasan teguran pertama dan kedua yang dilayangkan Dinas Kesehatan itu terkait sarana yang surat izin praktek. Budi berharap Dinas Kesehatan juga memeriksa terkait pelayanannya, karena dalam proses persalinan yang dialami Putri itu, kata dia, ada keterlambatan pelayanan dan ada dugaan kesalaham managemen.

Dugaan itu, Budi menjelaskan berdasarkan keterangan pihak RSKIA Rachmi yang berkunjung ke rumah Putri sebagai ungkapan duka cita bahwa selama ini tidak ada pelayanan.

“Jadi kerja tenaga medis disana enggak ada aturan kapan melakukan tindakan, enggak ada cantolan yang baku, hanya berdasarkan intruksi dokter.” Kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya