SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Dugaan kriminalisasi pejabat negara muncul sejak kasus-kasus yang menyeret pimpinan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso berpendapat dalam pemberantasan korupsi, soal kerugian tidak dapat dikatakan sebagai pasal karet.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

“Tidak seperti itu, kita baca undang-undang korupsi sendiri. Potensi adanya tindak pidana saja sudah masuk kategori pidana, itu baru potensi” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Pernyataan Budi Waseso tersebut menanggapi komentar Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan yang meminta penegak hukum mempertegas definisi kerugian negara dalam pengertian korupsi. Sebab, pemerintah tidak ingin definisi kerugian negara dijadikan alat menyeret pihak tertentu ke persoalan hukum.

Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan dalam undang-undang korupsi disebutkan potensi kerugian negara saja sudah masuk kategori pidana. “Itu baru potensi,” katanya.

Namun demikian, dia mengungkapkan penegakan hukum korupsi tidak serta merta mengedepankan hal tersebut. Menurut Budi Waseso, yang terpenting adalah menyelamatkan serta mengembalikan kekayaan negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menginginkan kebijakan pemerintah tidak dibawa ke ranah pidana serta persoalan perdata tidak boleh diseret ke pidana. Karena itu, Menkopolhukam berkomitmen untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Situasi yang dimaksud adalah kepastian hukum untuk mempermudah, sehingga mempercepat proses pembangunan.

Pernyataan senada juga muncul dalam sebuah wawancara Luhut Binsar Panjaitan oleh Aiman Wicaksono di Kompas TV beberapa waktu lalu. Luhut mencontohkan proyek mobil listrik yang membuat Dahlan Iskan diperiksa. “Misalnya mobil listrik, yang salah sana, yang beri perintah ikut salah. Bisa-bisa semua orang masuk penjara,” kata Luhut.

Luhut enggan menyebut adanya kriminalisasi dalam kasus itu, namun meminta penegak hukum menggunakan nurani. Namun, dia blak-blakan mengatakan ada pihak-pihak yang suka menangkap orang dan meminta agar tidak mencari-cari kesalahahan. Namun, Luhut tak menyebut pihak itu secara langsung.

“Kamu jangan suka lihat orang susah. Kalau kamu bahagia nangkapin orang, ya bubar lah. Nuranimu saja, kamu sakit jiwa atau apa lho. Tapi kalau kau cari-cari, pasti ada yang salah,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya