SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), M. Fahrudin menguatkan dugaan korupsi perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Baleharjo, Wonosari, dengan terdakwa mantan pelaksana tugas (Plt) kepala desa, Bedjo Utomo.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Selasa (12/11/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Fahrudin yang bertindak selaku ketua tim audit mengatakan landasan BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara pengadaan tanah TPAS ini setelah adanya permintaan bantuan audit dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari.

Hasilnya, mereka menemukan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa.

Peran terdakwa, lanjut dia, yaitu melakukan negosiasi dan kesepakatan harga antara terdakwa dengan lima orang warga pemilik hak tanah di luar musyawarah formal panitia pengadaan tanah.

Dalam negosiasi itu, mereka sepakat melepas tanah kepada panitia sebesar Rp40.000-Rp52.000 per meter persegi.

Namun, kesepakatan harga itu tidak disampaikan ke musyawarah formal. Bahkan terdakwa menyarankan pemilik tanah untuk menawarkan harga ke panitia sebesar Rp60.000 agar ada selisih harga pembayaran tanah.

Dalam pengadaan tanah itu, panitia membayar Rp1,287 miliar yang saat itu dibayarkan melalui cek untuk 12 warga pemilik tanah seluas total 15.000 meter persegi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp71,46 juta.

Lanjuit Fahrudin, hasil audit menyimpulkan perbuatan Bedjo ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No.36 /2005 yang diubah ke dalam Perpres No. 65 /2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Semestinya, kesepakatan dibawa ke musyawarah, tapi terdakwa tidak melakukannya. Ini masuk sebagai gratifikasi karena ada kelebihan pembayaran yang diterima oleh terdakwa,” kata Fahrudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya