SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi di tubuh KONI Jawa Tengah terus diusut kejaksaan negeri Semarang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan tiga pengurus KONI Ibu Kota Jawa Tengah tersebut sebagai tersangka penyelewengan dana hibah untuk induk organisasi olahraga itu tahun 2012-2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menetapkan tiga tersangka baru melalui surat perintah penyidikan tertanggal 26 Agustus 2015,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana di Semarang, Senin (31/8/2015).

Ketiga tersangka tersebut, kata dia, masing-masing berinisial M, S, dan T.

Penetapan ketiga tersangka tersebut menyusul dua pelaku sebelumnya yang saat ini sudah memasuki persidangan, yakni Bendahara KONI Kota Semarang Djody Aryo Setiawan dan Wakil Bendahara Suhantoro.

Asep menjelaskan penetapan tiga tersangka baru tersebut salah satunya didasarkan atas fakta persidangan dua tersangka awal yang sudah ditetapkan.

Menurut dia, ketiga tersangka tersebut tersangkut dalam penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah di Banyumas, pengadaan seragam, serta proses sewa mobil.

Sejumlah saksi yang terkait dengan ketiga tersangka baru tersebut, lanjut dia, juga telah mulai diperiksa.

Sebelumnya, kejaksaan menyidik kasus penyimpangan dana hibah untuk KONI Kota Semarang yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar.

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya