SOLOPOS.COM - Pengendara melintas di jalan lokasi proyek padat karya jalan pertanian di Dukuh Karang, Kemasan, Polokarto, Sukoharjo, Selasa (17/3/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Dugaan korupsi Sukoharjo terjadi pada padat karya pembangunan jalan pertanian di Dukuh Karang, Kemasan, Polokarto, Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Rusdiyono, meyakini proyek padat karya pembangunan jalan pertanian di Dukuh Karang, Kemasan, Polokarto, Sukoharjo 2014 tidak ada penyimpangan. Dia mengklaim seluruh dana proyek senilai Rp235 juta sudah digunakan sebagaimana mestinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui proyek tersebut kini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) karena diduga ada penyelewengan. Rusdiyono saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (18/3/2015), tidak memungkiri pekerjaan itu memang sedang dalam penyelidikan kejari.

Dia membenarkan yang sedang diselidiki adalah pekerjaan jalan padat karya 2014 di Dukuh Karang RT 001/RW 002, Desa Kemasan dekat permakaman desa setempat. Rusdiyono menjelaskan anggaran kegiatan berupa pengerasan jalan dengan material batu dan tanah padas tersebut berasal dari APBN 2014 senilai Rp235 juta.

Pekerjaan didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat setempat di Balai Desa Kemasan, Juni 2014. Dia mengklaim keputusan memilih lokasi di jalan pertanian di Dukuh Karang diambil berdasar kajian. Kala itu kondisi jalan tersebut sangat buruk.

Selain itu, kata Rusdiyono, pihaknya sudah meminta pertimbangan Bupati Wardoyo Wijaya. Setelah melalui pengecekan dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan pihak Kecamatan Polokarto, akhirnya proyek direalisasikan.

Proyek dilaksanakan sebuah persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) dari Sukoharjo dengan penunjukan langsung. Sedangkan pekerja proyek adalah warga sekitar lokasi kegiatan sebanyak 80 orang. Mereka diberi upah Rp60.000/orang/hari selama 20 hari.

“Kami hanya sebatas menyalurkan bantuan. Seluruh bantuan sudah kami salurkan sebagaimana mestinya. Terlebih hasil pekerjaan itu sudah kami serahkan kepada pihak desa. Sekarang sudah menjadi aset desa. Dan hasil pekerjaan sudah diperiksa Irjen Kemenakertrnas [Inspektorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi]. Hasilnya tidak ada masalah,” papar Rusdiyono.

Atas hal tersebut dia meyakini tidak ada penyelewenangan sedikit pun. Bahkan, dia menjamin tidak ada anak buahnya yang bermain dalam proyek tersebut. Dia menganggap laporan warga tentang proyek itu sebagai bentuk koreksi agar pihaknya lebih mawas diri dan berhati-hati dalam bekerja.

“Kalau ada orang yang suka atau tidak suka dengan hasil pekerjaan itu biasa. Kami optimistis 100 persen tidak ada unsur pidana dalam pekerjaan ini. Hasil penyelidikan Kejari yang akan menjawabnya,” imbuh Rusdiyono.

Kabid Penempatan Perluasan dan Pembinaan Pelatihan Tenaga Kerja Disnakertrans, Indariyanto Nugroho, yang mendampingi Rusdiyono menambahkan jaksa sudah memeriksa dirinya. Dia mengaku telah menyampaikan detail pekerjaan dengan sebenar-benarnya. Saat Solopos.com meminta rincian dana yang sudah direalisasikan, Kasi Penempatan Tenaga Kerja, Sri Wahyuti, yang saat itu juga mendampingi menilai penyampaian data itu tidak perlu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya