SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pemprov Jateng menyiapkan pengacara untuk mendampingi mantan staf ahli Gubernur Jateng M. Tamzil yang ditahan kejaksaan tinggi setempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus 2004-2005, Rp21,9 miliar.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Kami sudah menyiapkan pengacara, namun digunakan atau tidak itu diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono seperti dikutip Antara, Selasa (30/9/2014).

Ia mengaku akan membantu memberikan pendampingan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Jateng jika diminta oleh M. Tamzil yang juga merupakan mantan Bupati Kudus itu.

Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan terhadap M. Tamzil tidak mempengaruhi kinerja jajaran Pemprov Jateng atau Sekda Jateng.

“Pak Tamzil saat ini menduduki posisi sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jateng sehingga tidak akan mengganggu,” ujarnya.

Tamzil ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, usai pemberkasan penyidikan serta penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (29/9).

Selain Tamzil, ditahan pula dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Ruslin serta Direktur CV Ghani and Son, Abdul Ghani.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan Tamzil ditahan dalam kasus dugaan korupsi semasa menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

“Dalam kasus ini, tersangka diduga menunjuk langsung rekanan pemenang tender proyek tersebut, tanpa melalui proses lelang,” katanya.

Kerugian negara akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.

Berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan proses persidangan nantinya, kata dia, penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka.

“Alat bukti cukup, selain itu ada yang domisilinya tidak di Semarang, maka untuk memudahkan persidangan akhirnya ditahan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya