SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PD BKK Cabang Weru senilai Rp3,5 miliar. Tersangka berinisial M merupakan eks pimpinan PD BKK tersebut.

Kendati sudah berstatus tersangka, M belum ditahan. M hanya dikenai wajib lapor secara berkala ke kejaksaan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh S, mengatakan Penyidik kejaksaan telah memintai keterangan beberapa karyawan PD BKK Weru termasuk M.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka M merupakan mantan pimpinan cabang PD BKK Cabang Weru selama beberapa tahun. M diduga menyelewengkan dana nasabah dan kredit fiktif senilai Rp3,5 miliar. “Ada dua modus yang dilakukan tersangka yakni menggelembungkan atau mark up dana nasabah dan kredit fiktif. Total kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Lurah Pajang Solo Ajak Warga Cari Nama Kelurahan Baru Hasil Pemekaran, Punya Usul?

Yudhi menyebut tersangka diduga korupsi dana nasabah PD BKK Cabang Weru Sukoharjo selama tiga tahun mulai 2016-2019. Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sama dengan perantara yang bertugas mencari nasabah yang butuh pinjaman uang dalam jumlah besar.

Kemudian, tersangka memanipulasi nilai pinjaman yang diajukan nasabah tersebut. Misalnya, nasabah A ingin meminjam uang senilai Rp5 juta. Tersangka mengubah nilai pinjaman menjadi Rp20 juta. Nasabah A hanya menerima uang Rp5 juta sedangkan sisanya dibawa tersangka.

“Banyak juga dokumen administrasi nasabah yang diubah untuk memuluskan pengajuan pinjaman uang agar segera cair. Penyidik mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari internal PD BKK Cabang Weru Sukoharjo,” ujarnya mengenai pengungkapan kasus dugaan korupsi itu.

Baca Juga: Proyek Pintu Air Demangan Solo Tahap II Dapat Anggaran Rp71 Miliar, Untuk Apa Saja?

Menyita Aset

Jumlah nasabah PD BKK Cabang Weru sebanyak 202 orang. Sebagian besar nasabah justru bukan berasal dari wilayah Sukoharjo melainkan daerah lain seperti Klaten, Wonogiri, hingga Kota Semarang.

Menurut Yudhi, kejaksaan telah menyita aset tersangka berupa satu bidang tanah di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Kendati demikian, penyidik masih menggali informasi mengenai aset tersangka lainnya. “Rumah tersangka di Klaten. Untuk sementara kasus ini hanya melibatkan satu orang. Namun, kami masih melakukan pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Lebih jauh, Yudhi menambahkan kejaksaan belum menahan tersangka lantaran kebijakan rumah tahanan (Rutan) kelas IA Solo hanya menerima tahanan pengadilan untuk mencegah penularan Covid-19. Saat ini, tersangka hanya wajib lapor secara berkala ke kejaksaan.

Baca Juga: Aset Terkait Korupsi Asabri Di Boyolali, Kejari Akui Terima Surat Tembusan Dari Kejakgung

Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PD BKK Weru Sukoharjo. “Kasus ini tak berbeda jauh dengan kasus serupa di PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari,” paparnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sukoharjo, Bambang, mengatakan selama ini tersangka kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Tersangka juga selalu melaksanakan wajib lapor ke Kejari Sukoharjo. Bambang bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya