SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Berkas pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi Edi Sumarno dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY. Namun pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum harus tertunda karena tersangka sedang sakit. (Baca juga : DUGAAN KORUPSI PUPUK : Edy Ditambahi Satu Pasal)

“Berkas sudah P21, tinggal pelimpahan tahap dua. Tapi belum bisa dilaksanakan karena tersangka sedang sakit,” kata Asistren Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, Senin (18/8/2014)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Azwar memaparkan proses pelimpahan berkas tahap dua hanya tinggal mencocokkan data tersangka dan barang bukti dengan hasil pemeriksaan penyidik. Namun dengan kondisi tersangka yang sakit sehingga proses pemeriksaan tertunda. Dia juga akan mendalami sejauh mana penyakit yang diderita tersangka.

“Kita masih mempelajari sejauh mana penyakitnya berdampak pada proses persidangan nantinya,” ucap Azwar.

Penasehat Hukum Edi Sumarno, Yusron Rudiyana saat dihubungi menyatakan, kliennya memang sedang sakit sehingga belum bisa memenuhi proses pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Menurut Yusron, sakit yang diderita kliennya bukan kali ini saja, sebelum proses hukum Edi sudah sering sakit-sakitan.

“Umurnya karena sudah 80 tahun, sempat terkena stroke juga,” ujar Yusron.

Namun, Yusron memastikan kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum. Dia juga sudah mengkomunikasikan kondisi kliennya tersebut dengan penyidik.Disinggung soal surat keterangan kematian palsu Edi Sumarno untuk menghindari dari jeratan hukum, Yusron mengaku belum mengetahui banyak. Namun yang dia ketahui kasus tersebut sedang ditangani Polda DIY.

Penyidikan kasus korupsi pupuk bersubsidi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tahun 2008 yang merugikan Negara Rp600 juta itu sempat dihentikan (SP3) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY pada 2012 dengan adanya surat kematian Edi. Namun belakangan surat kematian itu palsu. Oktober  2013 Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk melanjutkan proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya