SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus korupsi pupuk bersubsidi di Desa Sinduadi, Mlati, Sleman dengan tersangka Edi Sumarno sudah masuk tahap satu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih meneliti kelengkapan berkas sebelum diajukan ke pengadilan.

Kepala Kejati DIY Suyadi mengatakan berkas Edy Sumarno sudah pada tahap pra penuntutan. Pihaknya menambahkan satu pasal yaitu pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana korupsi yang isinya pidana karena menghalang-halangi penyidikan. “Ada tambahan pasal menghalang-halangi penyidikan,” kata Suyadi, Jumat (23/5/2014).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

“Tersangka masih satu ES [Edi Sumarno] dengan tambahan pasal 21 karena menghalang-halangi penyidikan,” kata Suyadi.

Pasal 21 tersebut untuk mencari keterlibatan orang lain terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. Menurut Suyadi, dalam perkembangan persidangan nantinya akan terbuka dengan jelas keterlibatan pihak internal Kejaksaan atau pihak eksternal terkait penerbitan SP3.

“Dalam persidangan nanti akan terbuka jelas. Kalau terbukti ada keterlibatan akan dikembangkan,” ucap Suyadi.

Seperti diketahui penyidikan kasus korupsi pupuk bersubsidi 2008 yang merugikan negara sekitar Rp600 juta itu sempat dihentikan pada 2012 lalu karena ada surat keterangan kematian dari Edi Sumarno. Belakangan setelah diketahui surat kematian itu palsu, Kejati mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada Oktober 2013 untuk melanjutkan proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya