SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Bina Marga kota tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Kokrosono senilai Rp2,3 miliar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Semarang Budhi Purwanto di Semarang, Kamis (21/8/2014), mengatakan, tersangka berinisial SR tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pelaksaan proyek tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari pemeriksaan tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan serta berbagai alat bukti, SR disangka ikut bertanggung jawab dalam perkara ini,” katanya seperti dikutip Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan yakni Direktur CV Bintang Sembilan berinisial J yang merupakan rekanan penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Dalam perkara ini, lanjut dia, Kejaksaan juga menggandeng akademisi untuk ikut dalam menghitung nilai fisik dari proyek yang dikerjakan.

Selain itu, menurut dia, sudah ada 13 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Adapun untuk pemeriksaan SR yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kemungkinan baru akan diperiksa pada pekan depan.

Proyek peningkatan ruas Jalan Kokrosono Semarang sepanjang 800 meter dengan nilai Rp2,9 miliar tersebut diduga menyimpang.

Proyek tersebut terdiri atas pengaspalan, pelebaran jalan, perbaikan drainase, serta trotoar.

Budhi menyebut penyimpangan yang terjadi antara lain pada kekurangan volume pekerjaan serta nilai dari sejumlah pekerjaan yang terlalu tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya