SOLOPOS.COM - Emir Moeis (JIBI/dok)

Emir Moeis saat akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Emir Moeis saat akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus skandal proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan, Emir Moeis, Kamis (11/7/2013). Pemanggilan ini merupakan kali pertama, sejak Emir ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Emir tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 wib, dan belum mau memberikan keterangan pada wartawan, perihal pemeriksaan perdananya itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan politisi dari partai PDIP itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang bersangkutan.

“Iya diperiksa sebagai tersangka, untuk pertama kalinya,” ujar Priharsa di Jakarta, Kamis.

KPK sendiri menetapkan status tersangka pada Emir pada Juli 2012 lalu, atau skeitar setahun lalu.  Hampir setahun berlalu, baru sekarang anggota DPR RI komisi XI itu akhirnya dijadwalkan diperika sebagai tersangka.

Dalam kasus proyek pembanguman PLTU Tarahan tersebut, Emir diduga telah menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI), senilai lebih dari US$ 300.000 atau Rp2,8 miliar.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan merupakan pengembangan kasus korupsi, pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya