SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dugaan korupsi PLN menyeret Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, Selasa (16/6/2015).

Promosi Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pertamina Appreciation Night

Dahlan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait pemanggilan itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Pak DI [Dahlan Iskan] akan menjawab pertanyaan berdasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi beserta alasan-alasan hukumnya,” tutur Yusril kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Selasa.

Yusril menjelaskan telah mengkaji perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Menurut Yusril, sampai saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan 21 gardu listrik tersebut, bahkan kerugian negara yang ditimbulkan juga tidak ada.

“Kami sudah telaah kasus gardu tersebut dengan seksama. Pada intinya kami berkesimpulan tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam proyek gardu listrik tersebut,” tukas Yusril.

Pada bagian lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan Dahlan Iskan dipanggil untuk diperiksa pukul 09.00 WIB.

Kendati demikian, Waluyo tidak menjelaskan nama lain yang akan diperiksa bersamaan dengan Dahlan Iskan tersebut.

Sebelumnya pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut meminta pemanggilan ulang terhadap dirinya pada hari Rabu (17/6/2015) besok namun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memajukan pemanggilan.

Pasalnya, pada Rabu nanti Dahlan Iskan telah dijadwalkan akan dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara mobil listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya