SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dugaan korupsi PLN yang disangkakan kepada Dahlan Iskan ditindaklanjuti penyidik Kejakti DKI.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hari ini diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (DKI) terkait dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PLN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kliennya dicecar banyak pertanyaan tim penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

“Selain pertanyaan-pertanyaan mengenai identitas Pak Dahlan juga diajukan pertanyaan-pertanyaan yang terfokus pada poyek pengadaan 21 gardu yang dibiayai oleh APBN,” tutur Yusril di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Selain itu, menurut Yusril, kliennya juga sempat ditanyakan soal usulan Dahlan Iskan saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang proyek pembangunan gardu listrik yang berubah menjadi proyek multiyears.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya proyek ini tak akan selesai dalam satu tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah di mana-mana. Itulah pertanyaan yang dipertanyakan,” kata Yusril.

Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai angka sejumlah Rp33 miliar, pada saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya