Dugaan korupsi PLN yang menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka kini dipraperadilankan.
Solopos.com, JAKARTA – Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal itu terkait penetapan status Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Sidang praperadilan tersebut menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutisna, akan digelar pada Senin (27/7/2015) dengan hakim praperadilan Lendeiaty Janis.
“Benar, sidang Senin tanggal 27 Juli dengan hakim Lendeiaty Janis,” tutur Made kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai angka sejumlah Rp33 miliar, pada saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).