SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2014 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid. Tafsir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tafsir tiba di KPK mengenakan baju tahanan. Di tangannya, sebuat plastik kuning yang diduga berisi dokumen. Tanpa komentar, Tafsir memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Tafsir adalah Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI yang diangkat menjadi Wakil Rektor Bidang SDM Keuangan dan Administrasi Umum.

KPK menduga Tafsir terlibat dalam penggelembungan harga proyek senilai Rp21 miliar itu. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya