SOLOPOS.COM - Anak mantan Bupati Banjarnegara, Lasmi Indaryani. (Dok. Solopos.com-Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) tahun 2019-2021.

Pemeriksaan terhadap perempuan yang juga anggota DPR dari Partai Demokrat itu dilakukan KPK di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Selasa (14/6/2022).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Selain memanggil Laksmi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara itu. Ketiganya yakni Kasman dari PT Daya Samudera Cipta Mandiri, Mistar sebagai sopir PT Bumi Redjo dan Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana, dan Sartono dari pihak swasta atau staf quality control PT Agung Darma Intra.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lalu pada Kamis (9/6/), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Baca juga: Berstatus Napi, Eks Bupati Banjarnegara Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 6 bulan. Namun hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Nama Lasmi sebelumnya sempat menyita perhatian publik sebagai whistle blower atau pelapor dalam kasus mafia sepak bola. Kala itu, Lasm melaporkan kasus pengaturan skor di ranah sepak bola Indonesia kala dirinya menempati posisi sebagai manajer Persibara Banjarnegara yang tampil di kancah Liga 3 Indonesia.

Akibat pengungkapan kasus mafia bola itu sejumlah tokoh sepak bola di Jateng dan nasional pun terseret hingga dijatuhi hukuman. Salah satunya adalah mantan Ketua Asprov PSSI Jateng dan anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya