SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyusunan Perda

Harianjogja.com, JOGJA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyusunan Perda tentang Pengaturan dan Penataan Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

“Setelah [saksi] dari dewan kami panggil saksi lainya,” kata Kepala Kejari Jogja, Arief Syah Mulia Siregar, saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (22/9/2017) pekan lalu.

Namun Arief enggan menyebutkan siapa saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut. “Kami masih kumpulkan dulu keterangan-keterangan,” ujar dia.

Sebelumnya pada Akhir Agustus lalu, Kejari memanggil sejumlah saksi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sekretariat DPRD, di antaranya Sujanarko, Nasrul Khoiri, Febri Agung Herlambang, Antonius Suhartono, Novi Alissa Semendawai, dan Prima Hastawan.

Arief belum bisa menyimpulkan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Pihaknya masih butuh tambahan waktu sampai 20 hari ke depan dalam pengumpulan keterangan. Proses penyelidikan 20 hari sejak Agustus lalu berakhir pada Rabu pekan lalu. “Kami masih butuh keterangan saksi lagi,” ujar Arief.

Sementara itu, Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mendesak agar kasus tersebut segera ditingkatkan ke penyidikan. Ia menduga kuat dalam proses penyusunan Perda Menara Telekomunikasi terindikasi korupsi. Bahkan dugaan korupsi itu dilakukan sebelum proses penyusunan perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya