SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Kendal 2010 yang menyeretnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Nurmarkesi melalui penasihat hukumnya ketika menyampaikan pembelaan atas dakwaa jaksa dalam sidang di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (18/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penasihat hukum terdakwa, Arif.N.S menuturkan, dana bantuan sosial sebesar Rp1,3 miliar yang diduga dikorupsi tersebut telah sampai kepada seluruh penerimanya.

Dana bantuan sebesar itu, lanjut dia, telah disalurkan kepada 164 tempat ibadah, 98 lembaga pendidikan keagamaan serta 70 organisasi sosial kemasyarakatan.

“Jadi terdakwa tidak pernah mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Majelis Ketua Gatot Susanto itu.

Menurut dia, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai bupati hanya menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut.

“Bupati tidak terkait dengan berbagai proses pencairan dana bantuan ini,” katanya.

Ia menambahkan seluruh proses pencairan dilakukan oleh terdakwa lain yang disidang secara terpisah dalam perkara ini. Atas pembelaan tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menanggapi pembelaan tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Agustus 2014 untuk memberi kesempatan jaksa menyampaikan tanggapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya