SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi akan menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan dalam kasus korupsi bantuan sosial kabupaten setempat pada 2010 sebesar Rp1,3 miliar.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Pada sidang kami harap Pak Yusril bisa menjelaskan seputar hukum tata negara,” kata penasihat hukum Siti Nurmarkesi, Marthen Ponvekrun usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (20/11/2014).

Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail tentang kesaksian pakar hukum tata negara itu dalam kasus yang dihadapi mantan orang nomor satu di Kabupaten Kendal itu.

“Nanti kan hakim dan jaksa juga ikut bertanya, tergantung pertanyaannya,” katanya seperti dikutip Antara.

Dalam kasus ini, pihak Siti Nurmarkesi sebagai terdakwa hanya menghadirkan tiga ahli sebagai saksi yang meringankan.

Menurut dia, pihaknya tidak perlu mengajukan saksi fakta yang meringankan.

“Dari sidang-sidang sebelumnya diketahui terdakwa tidak menerima sepeser pun uang yang diduga di korupsi,” katanya.

Sebelumnya, mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial kabupaten setempat pada 2010 sebesar Rp1,3 miliar.

Siti Nurmarkesi didakwa telah mencairkan dana bantuan sosial senilai Rp1,3 miliar pada periode Januari hingga Februari 2010.

Dugaan penyimpangan diketahui terjadi ketika pencairan dana bantuan itu berpindah dari rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah ke rekening bendara pembantu pada Bagian Kesra.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya