SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL–Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis Mujono yang menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi program sertifikasi tanah bernama Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Senin (28/4/2014).

Penahanan tersangka dipandang perlu oleh penyidik Kejari Bantul untuk tujuan memaksimalkan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah pemeriksaan dan penyerahan barang bukti tahap kedua dipandang cukup, keputusan menahan tersangka diambil untuk mempercepat proses penanganan kasus yang merugikan negara Rp100 juta. Siang harinya, tersangka langsung dititipkan di LP Wirogunan, Jogja.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Retno Harjantari Iriani mengatakan, langkah ini diambil untuk mempercepat proses pemeriksaan. “Kami memandang dengan adanya penahanan proses ini akan lebih cepat,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerja.

Menurut dia, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap tersangka ini merupakan kali pertama sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menambahkan, dalam perkara Mujono, Kejari Bantul telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp54 juta. Diduga perbuatan yang dilakukan Mujono mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp100 juta. “Itu belum total kerugiannya,” tambahnya.

Kasus korupsi Mujono terungkap setelah terendus informasi adanya pembuatan peraturan desa (Perdes) untuk mengesahkan pungutan biaya sertifikasi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2013 lalu yang sebenarnya gratis.

Sejak menetapkan peraturan desa tersebut, tersangka juga telah melakukan pemungutan pembuatan sertifikat tanah dari warga. Nilai pungutan yakni Rp350.000 untuk pembuatan sertifikat tanah warisan dan Rp300.000 untuk pembuatan sertifikat tanah konversi. Besaran pungutan tersebut belum termasuk biaya tambahan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya