SOLOPOS.COM - Koridor Jensud Solo. (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengisyaratkan pelaksana pekerjaan koridor Jl. Jenderal Sudirman (Jensud) merupakan salah satu perusahaan peserta lelang berinisial PT A. Otoritas perusahaan asal Jakarta itu telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan koridor Jensud 2012.

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin, menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan identitas rekanan atau pihak ketiga pelaksana pekerjaan maupun para saksi yang sudah pernah diperiksa. Erfan khawatir diketahuinya identitas rekanan atau para saksi dapat menghambat penyidikan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau mendapat informasi tentang kasus ini [kasus dugaan korupsi pembangunan koridor Jensud] dari pihak luar, mangga itu enggak apa. Tapi kalau dari kami, kami belum bisa mengungkapnya,” tandas Erfan.

Namun, ketika Solopos.com menunjukkan daftar nama perusahaan yang diketahui sebagai peserta lelang proyek Jensud, Erfan mengatakan pelaksana proyek Jensud adalah salah satu dari daftar nama perusahaan itu.

Rekanan itu berinisial PT A. Nama peserta lelang proyek Jensud adalah PT Alif Karya Mandiri, PT Adhikarya Jaya Perkasa, dan PT Kandhi Artha Abadi. Peserta lelang lainnya yakni, PT Rudi Persada Nusantara, PT Bangun Nusa Raya, dan PT Guna Karya Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya