SOLOPOS.COM - Warga menempelkan stiker seruan antikorupsi pada kaca mobil pengguna jalan yang melintas di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Warga dan aktivis antikorupsi di seluruh Indonesia menggelar aksi antikorupsi pada Hari Antikorupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember. Peringatan itu bertujuan untuk memberikan dukungan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Dugaan korupsi Koni untuk proses hukum terus bergulir.

Harianjogja.com, JOGJA-Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jogja 2013, Kasi Pidana Khusus, Kejari Jogja, Evan Satrya menyatakan tidak ditahannya Kepala Kesatuan Bangsa, Pemuda, dan Olahraga (Kesbangpor) Kota Jogja, Sukamto sudah sesuai prosedur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebab Kejari Jogja menghormati permohonan jaminan dari keluarga Sukamto dan juga Walikota Jogja Haryadi Suyuti yang meminta agar Sukamto tidak ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan sebagai Kepala Kesbangpor dalam mengurus persoalan eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). (Baca Juga : ORMAS GAFATAR : Sukamto Minta Eks Gafatar Jangan Dikucilkan)

“Tersangka selaku kepala Kesbang masih dibutuhkan tenaganya untuk mengurusi warga eks Gafatar. Dia selaku koordinator, kami hormati,” ujar Evan, Senin (15/2/2016)

Sukamto telah menyatakan siap menghadapi persidangan. Saat duduk di kursi pesakitan nanti ia hanya mengandalkan doa restu dari para penerima hibah. Ia mengklaim semua penerima hibah tercatat semua sehingga dirinya tidak bersalah seperti yang disangkakan jaksa.

Sukamto berjanji akan membuka kasus tersebut dihadapan hakim nanti, “Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata dia, 2 Februari lalu.

Kejaksaan mensinyalir terjadi penyimpangan dalam mekanisme penyaluran dana hibah KONI Kota Jogja pada 2013 silam. Kasus tersebut mulai disidik pada Juni 2015. Sukamto disangka membuat proposal bantuan dana hibah fiktif karena proposal yang diajukan tidak melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dana hibah KONI Kota Jogja saat itu Rp1,4 miliar untuk pembinaan atlet, pendidikan dan pelatihan atlet daerah, serta sarana dan prasarana olahraga yang menunjang. Sebanyak 138 proposal yang diajukan Sukamto cair Rp900 juta.

Jaksa menilai penerima hibah yang diajukan melalui Sukamto tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah sesuai undang-undang. Selain itu, jaksa menilai Sukamto menikmati sebagian dana hibah yang sudah dicairkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya