SOLOPOS.COM - Jalan Jenderal Sudirman, Solo. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menduga penyelewengan pembangunan di koridor Jl. Jenderal Sudirman (Jensud) Solo tidak hanya di 25 jenis proyek. Jenis proyek lainnya juga berpotensi besar tidak sesuai perencanaan dan spesifikasi awal.

Sebelumnya, berdasar hasil pengecekan lapangan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, diketahui ada ‘a’ hingga ‘y’ poin atau 25 jenis proyek yang diduga tidak sesuai perencanaan. Jenis proyek itu seperti, pembangunan Gladak Langen Bogan (Gladak), ornamen, pendistrian atau penataan jalan setapak, promenage, dan tiga bundaran. Tiga bundaran yang dimaksud terdiri atas, bundaran Gladak, Pamandengan depan Balai Kota Solo, dan Pasar Gede.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Espos di kantornya, Rabu (20/11), mengungkapkan pengecekan lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi bukan langkah akhir penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan koridor Jensud. Pihaknya akan kembali mengecek hasil pembangunan dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilaksanakan berangkat dari dugaan awal mengenai adanya potensi penyelewenangan lain selain di 25 jenis proyek yang sebelumnya sudah terdeteksi.

“Kemungkinan besar memang tidak hanya 25 jenis proyek yang tidak sesuai perencanaan dan spesifikasi awal. Ada jenis proyek lain yang kami duga juga tidak sesuai. Makanya, kami akan kembali mengecek lokasi pembangunan. Kami usahakan dalam waktu dekat ini,” papar Erfan.

Ia melanjutkan, penyidikan masih jauh dari kata selesai. Pasalnya, masih banyak langkah yang harus diambil untuk mengusut kasus tersebut. Setelah mengecek hasil pembangunan, kata Erfan, pihaknya akan meminta saksi ahli dari akademisi mengaudit kasus itu. Jika upaya tersebut telah terlaksana penyidik akan kembali memeriksa sembilan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Saksi tersebut dari Kementerian Pekarjaan Umum (PU) selaku pemberi dana, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo selaku perencana, dan pihak ketiga dari Jakarta selaku pelaksana pekerjaan.

“Khusus audit, selain saksi ahli, kami juga akan meminta BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] Jateng dan akuntan publik untuk melakukannya. Ya biar lebih jelas hasilnya,” imbuh Erfan.

Ia menginformasikan, ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan perencanaan dan spesifikasi awal sangat jelas terlihat hanya dengan pengamatan. Berdasar pengecekan lapangan yang dilakukannya, batu kecil yang mengelilingi tiga bundaran telah rusak. Kerusakan tetap terjadi meski telah beberapa kali diperbaiki. Selain itu banyak ornamen seperti lampu yang mati atau bahkan pecah.

“Dalam perencanaan awal, sebenarnya dana bukan untuk membangun jalan, tapi untuk membangunan lokasi bagi pejalan kaki. Tapi kenyataannya digunakan untuk membangun jalan juga. Lampu-lampu kecil di tengah jalan itu dibangun juga dari dana Kementerian PU itu,” pungkas Erfan.

Seperti diberitakan Solopos, Rabu, laporan adanya dugaan korupsi pembangunan koridor Jensud diajukan oleh masyarakat Solo ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang. Selanjutnya kejakti memerintahkan Kejari Solo menindaklanjuti laporan tersebut. Merespons perintah kejakti tim jaksa langsung mengecek hasil pembangunan, Oktober lalu. Pembangunan koridor dilaksanakan atas perencanaan DTRK, 2010. Dana yang dialokasikan untuk perencanaan sebesar Rp200 juta. Dinas tersebut mengajukan dana ke Kementerian PU hingga akhirnya cair Rp7 miliar pada 2012. Semula dana yang terserap Rp6,3 miliar. Namun setelah ada addendum atau perubahan menyusut menjadi Rp6,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya