SOLOPOS.COM - Pengaspalan Jl Jenderal Sudirman (Jensud) Solo. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, mengatakan telah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan koridor Jl. Jenderal Sudirman (Jensud), Solo, 2012.

Ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (21/11/2013), Erfan mengisyaratkan calon tersangka adalah orang yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penetapan tersangka tidak dapat ditimpakan kepada orang yang belum pernah diperiksa. Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sembilan orang dari tiga pihak.

Pihak yang dimaksud dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku pemberi dana, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo selaku perencana proyek, dan pihak ketiga atau perusahaan asal Jakarta selaku pelaksana pekerjaan. Ketika ditanya mengenai identitas perusahaan itu, Erfan kembali mengatakan belum dapat membeberkannya.

“Pemeriksaan tidak berhenti sampai pada sembilan orang itu saja. Nantinya kami juga akan memeriksa saksi lain, setidaknya empat orang lagi,” tandas Erfan.

Lebih lanjut diungkapkannya, sebelum memeriksa saksi lain, penyidik akan mengecek hasil pembangunan koridor Jensud terlebih dahulu, pekan depan.

Penyidik disebut Erfan akan mengukur bangunan di koridor Jensud. Upaya tersebut untuk mencocokkan apakah bangunan sesuai rencana dan spesifikasi atau tidak. Adapun objek yang akan diukur adalah bangunan-bangunan yang berdiri di 25 item pekerjaan.

Item itu di antaranya, pembangunan ornamen, gasebo, pendistrian atau penataan jalan setapak, promenage, dan tiga bundaran. Tiga bundaran terdiri atas, bundaran Gladak, Pamandengan depan Balai Kota Solo, dan Pasar Gede.

“Baru setelah itu kami akan memeriksa kembali para saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Saksi tambahan juga akan diperiksa. Selanjutnya kami akan menunjuk saksi ahli dan lembaga untuk mengaudit. Kalau langkah-langkah itu sudah terlampaui penetapan tersangka semakin dekat.

Seperti diberitakan Solopos, Rabu (20/11), laporan adanya dugaan korupsi pembangunan koridor Jensud diajukan oleh masyarakat Solo ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang.

Selanjutnya kejakti memerintahkan Kejari Solo menindaklanjuti laporan tersebut. Merespons perintah kejakti tim jaksa langsung mengecek hasil pembangunan, Oktober lalu. Pembangunan koridor dilaksanakan atas perencanaan DTRK, 2010.

Dana yang dialokasikan untuk perencanaan sebesar Rp200 juta. Dinas tersebut mengajukan dana ke Kementerian PU hingga akhirnya cair Rp7 miliar pada 2012. Semula dana yang terserap Rp6,3 miliar. Namun setelah ada addendum atau perubahan menyusut menjadi Rp6,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya