SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Temuan ini baru dicoret Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah ada putusan hukum tetap terhadap seluruh terdakwa.

Harianjogja.com, WONOSARI – Eksekusi terhadap 11 mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 tak lansung membuat temuan kerugian negara hilang di Lapaoran Keuangan Pemerintah Daerah. Pasalnya temuan ini baru dicoret Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah ada putusan hukum tetap terhadap seluruh terdakwa.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Inspektur Inspektorat Gunungkidul Sujarwo mengatakan, selama kasus korupsi tunjangan dewan masih bergulir, maka dalam audit BPK masih memberikan catatan tentang temuan keuangan yang merugikan negara. Menurut dia, meski sudah ada 11 mantan anggota dewan yang masuk ke penjara, namun eksekusi itu tidak merubah status.

“Posisi kita hanya bisa menunggu dan berharap agar kasus ini dapat segera tuntas [memiliki kekuatan hukum tetap],” kata Sujarwo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/1/2017).

Menurut dia, tanpa adanya putusan hukum tetap maka setiap kali pemeriksaan akan muncul catatan tentang temuan keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kendati demikian, Sujarwo mengaku tidak begitu khawatir dengan kondisi ini. Sebab temuan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK yang diraih di tahun lalu.

“Batas limitasi hasil tindaklanjut temuan dari BPK adalah 70% untuk dapat meraih WTP. Sedang posisi tindaklanjut di Gunungkidul sudah mencapai 95%,” ungkap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ini.

Lebih jauh dikatakanya, sejak kemunculan kasus ini dan BPK melakukan audit ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp3,05 miliar. Namun kalangan dewan sudah ada yang mengembalikan sehingga jumlah temuan hingga saat ini tinggal Rp891 juta. “Kita tidak bisa menghapuskan temuan itu. Jadi masalah ini akan terus menjadi temuan dari BPK selama belum ada kekuatan hukum yang tetap,” kata Sujarwo.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul M Fauzan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Eksekusi terhadap 11 mantan anggota dewan itu belum berakhir karena masih ada 19 mantan lagi yang prosesnya masih menggantung di tingkat kasasi. “Kalau nanti sudah turun hasil putusan kasasi, maka kami akan langsung melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut,” katanya.

Disinggung mengenai ada berkas yang hilang dari Panitia Urusan Rumah Tangga yang terdiri dari sebelas anggota, Fauzan mengaku akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan tipikor. Dia berdalih, koordinasi dilakukan karena saat berkas dilimpahkan dalam kondisi utuh. “Yang mengurus kasasi ke MA bukan kami, tapi pengadilan. Jadi mengenai isu tersebut, kami harus berkoordinasi dengan pengadilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya