SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Nilai proyek e-KTP sendiri senilai Rp6 triliun.

“Pagu anggaran pengadaan paket e KTP adalah Rp6 triliun,” ujar Jubir KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (22/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012. Johan mengaku KPK masih menghitung jumlah kerugian negara dalam pengadaan ini. “Belum ada hasil kerugian negara,” katanya

Johan menjelaskan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait modus korupsi dalam kasus ini, Johan mengklaim belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari penyidik KPK.

Johan membantah jika kasus ini berkat testimoni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Menurut Johan, KPK mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, Nazaruddin pernah mengungkap adanya korupsi dalam pengadaan e-KTP. Sejumlah anggota DPR disebutkan oleh Nazaruddin menerima aliran dana.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya