SOLOPOS.COM - Salah satu Wamira Mart di Jalan Jokotole, Pamekasan. (ANTARA/ HO-Kominfo Pamekasan)

Solopos.com, PAMEKASAN – Sebanyak 20 orang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terkait kasus dugaan korupsi Warung Milik Rakyat (Wamira Mart).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pamekasan,Ginung Pratidina, mengatakan 20 orang yang dimintai keterangan itu merupakan yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Selain pelaksana program dari unsur pengelola Wamira Mart, sebagian di antara para pihak yang kami mintai keterangan ini adalah dari dinas koperasi,” katanya, Kamis (2/5/2024).

Ginung menyampaikan dugaan korupsi Wamira Mart terjadi pada tahun anggaran 2023. Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas laporan masyarakat. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Pamekasan.

“Yang menjadi persoalan dan diduga terjadi tindak pidana korupsi adalah para proyek branding Wamira Mart,” kata Ginung yang dikutip dari Antara.

Kasus ini, sambung dia, terjadi di 26 titik Wamira Mart yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pradinata lebih lanjut menjelaskan, Wamira Mart merupakan toko swalayan yang dibangun Pemkab Pamekasan untuk memasarkan hasil kerajinan masyarakat Pamekasan.

Program ini merupakan program pendukung dari program ‘Sapu Tangan Biru’, atau pembentukan 10.000 pengusaha baru yang dicanangkan Pemkab Pamekasan selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Menurut data Pemkab Pamekasan sebanyak 7.000 orang lebih mengikuti program ini dan sebagian dari hasil produk mereka dipasarkan di Wamira Mart yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Pamekasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya