SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIBI/Harian Jogja/Reuters Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Reuters
Ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah M. Tamzil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus 2004-2005 senilai Rp21,9 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tamzil ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, usai pemberkasan penyidikan serta penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (29/9/2014).

Selain Tamzil, ditahan pula dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Ruslin serta Direktur CV Ghani and Son, Abdul Ghani.

Saat ini, Tamzil menduduki posisi sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan Tamzil ditahan dalam kasus dugaan korupsi semasa menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

“Dalam kasus ini, tersangka diduga menunjuk langsung rekanan pemenang tender proyek tersebut, tanpa melalui proses lelang,” katanya seperti dikutip Antara.

Kerugian negara akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.

Berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan proses persidangan nantinya, kata dia, penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka.

“Alat bukti cukup, selain itu ada yang domisilinya tidak di Semarang, maka untuk memudahkan persidangan akhirnya ditahan,” tambahnya.

Dalam proses pemberkasan hari ini, menurut dia, Direktur CV Ghani and Son menyerahkan uang Rp1,8 miliar sebagai pembayaran ganti kerugian negara.

Proses selanjutnya, kata dia, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus untuk menyusun penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya