SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi (dok/JIBI)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang 2011-2012, Tutuk Kurniawan mengajukan saksi ahli yang meringankan dirinya atas sangkaan dalam perkara tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka mengajukan permohonan untuk mengajukan saksi ahli dalam peperiksaan kasus ini,” kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik seperti dikutip Antara, Jumat (26/9/2014).

Menurut dia, pengajuan saksi yang meringankan tersebut bisa dilakukan oleh tersangka dan harus dipenuhi oleh penyidik.

Ia menuturkan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli yang hanya seorang itu.

Ia menjelaskan keterangan saksi yang meringankan tersebut juga akan dicatat dalam berkas perkara itu nantinya.

Sebelumnya, Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp13,5 miliar yang diberikan selama dua tahun berturut-turut itu.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi mengungkapkan dugaan kerugiaan negara yang mencapai Rp6 miliar.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir mengatakan perkiraan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan penyidik.

“Bukan audit BPK atau BPKP, tetapi hasil perhitungan oleh penyidik,” katanya.

Menurut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Ketua KONI Jawa Tengah Tutuk Kurniawan itu sudah memasuki tahap akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya