SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

KARANGANYAR–Sejumlah perangkat desa (Perdes) membantah terlibat kasus dugaan korupsi bantuan sosial keagamaan dari Gubernur Jateng pada tahun 2011. Pasalnya, proposal bantuan sosial keagamaan tersebut diduga palsu yang dibuat oknum yang tidak bertanggungjawab.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Desa Gebyok, Kecamatan Mojogedang, Muhammad Riyadi, mengungkapkan perangkat desa di wilayahnya tidak ada yang terlibat kasus tersebut. Kemungkinan, empat tersangka yang ditetapkan polisi merupakan mantan perangkat desa.

“Tidak ada perangkat desa di wilayah kami yang menjadi tersangka, mungkin saja itu mantan perangkat desa dahulu,” ujarnya kepada Solopos.com, Rabu (5/9/2012).

Dia menegaskan, perangkat desa tidak pernah memberikan izin dengan menandatangani proposal bantuan dana masjid itu. Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Jateng pernah mendatangi lokasi pembangunan masjid untuk mengecek kondisinya pada tahun 2011. Pengurus masjid atau takmir telah menunjukkan berbagai dokumen termasuk biaya pembangunan masjid.

“Saya tegaskan proposal itu fiktif belaka, mungkin oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan perangkat desa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel agar bantuan dana bisa dikucurkan,” tegasnya.

11 Desa

Sebelumnya, Camat Mojogedang, Budi Supriyono, mengungkapkan pihaknya juga tidak pernah memberikan izin dengan menandatangani proposal bantuan sosial keagamaan yang diajukan masyarakat. Artinya, proposal yang diajukan itu diduga dipalsu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, pembangunan masjid di wilayah Mojogedang yang terindikasi korupsi berada di 11 desa seperti Gebyok dan Ngadirejo. Jumlah masjid yang dibangun di setiap desa bervariatif. “Itu kasus lama, kami belum menerima laporan dari pihak terkait. Setiap desa ada yang dibangun satu masjid, namun ada juga yang dibangun dua masjid,” jelasnya.

Polisi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial keagamaan dari Gubernur Jateng pada tahun 2011 dengan total kerugian senilai Rp82,5 juta. Empat tersangka dari Desa Gebyok berinisial SP, SK, SPT dan WS sementara empat tersangka dari Desa Ngadirejo berinisial SKM, SYT, SW dan SWN. Berkas perkara bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya