SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lumajang–Bupati Lumajang H Sjahrazad Masdar akhirya dinonaktifkan Gubernur Jatim, Soekarwo, menyusul status Bupati sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum (bankum) yang dalam proses sidang di PN Jember.

Keputusan penonaktifan berlaku sejak surat diterima Wakil Bupati Drs H As’at Malik langsung dari Gubernur Jatim di Kantor Gubernur. Surat keputusan penonaktifan Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar diterima Senin (20/9) sekitar pukul 14.00 WIB, dari Gubernur Jatim, Sukarwo, di Kantor Gubernur, Surabaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya menerima surat itu, sesuai undangan dari Pak Gubernur. Kami datang ke Kantor Gubernuran di Surabaya dan menerima langsung surat penonaktifan Pak Bupati dari Gubernur,” kata Wabup As’at Malik di kantornya, Selasa (21/9).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain menonaktifkan Bupati, Gubernur Jatim juga menunjuk dirinya menjalankan roda pemerintahan di Lumajang selama Bupati Sjahrazad Masdar di-nonaktifkan. “Dengan perkara itu yang sudah masuk register proses hukum, surat keputusan
penonaktifan keluar dan saya dan Pak Bupati akan melaksanakannya,” ujarnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya