SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kepala Desa (Kades) Ponggok, Junaedi Mulyono, tidak memenuhi dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Klaten, Senin (12/8/2019) siang. 

Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan penyelewengan dalam jabatan terhadap pengelolaan dana Badan Usaha Milik (BUM) Desa Tirta Mandiri Ponggok. 

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Satreskrim Polres Klaten sudah melayangkan surat pemanggilan ke Junaedi Mulyono agar hadir ke Mapolres Klaten, Senin (12/8/2019) pukul 13.00 WIB. Sebelum memanggil Kades Ponggok, Satreskrim Polres Klaten sudah memintai keterangan tujuh saksi terkait pengelolaan dana BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok. 

Saksi dimaksud di antaranya pelapor (Edhi Santoso Aribowo), ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), direktur dan bendahara BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok, pihak ketiga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, dan Inspektorat Klaten. 

“Hari ini [kemarin] memang ada agenda itu [pemanggilan Kades Ponggok]. Tapi yang bersangkutan [Junaedi Mulyono] telah memberikan informasi ke kami tak bisa hadir karena ada kepentingan lain yang tak bisa ditinggalkan. Kami pun akan melakukan pemanggilan ulang pekan ini,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui wartawan di Mapolres, Senin.

AKP Dicky Hermansyah mengakui perlu memanggil Junaedi Mulyono guna menelusuri pengelolaan dana BUM Desa Ponggok. Setelah memperoleh keterangan dari Junaedi Mulyono, Satreskrim Polres Klaten segera menggelar perkara. 

“Sejauh ini, hasil audit di Ponggok belum keluar. Ini menjadi opsi kedua [pemanggilan Junaedi Mulyono]. Setelah memperoleh keterangan dari Kades Ponggok, kami lakukan gelar perkara,” kata AKP Dicky Hermansyah.

Gelar perkara itu untuk menyimpulkan apakah kasus dugaan penyelewengan jabatan dalam pengelolaan dana BUM Desa dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Kuasa hukum Junaedi Mulyono, Badrus Zaman, mengaku belum mengetahui kliennya memperoleh surat pemanggilan dari Polres Klaten. Terlepas dari itu, Badrus Zaman memastikan kliennya siap menjelaskan pengelolaan dana BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok secara detail.

“Saya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Pak Kades. Pada intinya, kami siap memberikan klarifikasi dengan dilengkapi bukti-bukti yang ada. Setahu kami, semuanya sudah klir. Tidak ada masalah,” katanya.

Pelapor kasus ini, Edi Santoso Aribowo, berharap polisi dapat mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. “Pengusutan kasus ini memang butuh waktu agak lama. Tapi yang dilakukan polisi juga sudah ada progresnya. Beberapa orang sudah dimintai keterangan,” katanya.    

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan Insepktorat turut memonitor pengelolaan dana di BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok. 

“Kami sudah minta klarifikasi ke Ponggok juga soal pengelolaan dana BUM Desa. Hal itu kami lakukan sejak banyak media menyoroti Ponggok. Soal hasilnya, silakan ke Polres Klaten,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya