SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan parpol dilakukan oleh Bendahara PPP Jepara, Zainal Abidin.

Semarangpos.com, JEPARA-Bendahara Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara Zainal Abidin didakwa melakukan korupsi Rp79 juta dalam pengelolaan dana bantuan bagi partai politik di wilayah tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penuntut umum M. Gandhara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/2/2016), mengatakan terdakwa diduga menggunakan dana yang bersumber dari APBD tahun 2011 dan 2012 tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara, Jateng, menerima dana bantuan pada tahun 2011 dan 2012, masing-masing sebesar Rp149 juta.

“Seharusnya, dana bantuan tersebut untuk pendidikan politik serta operasional kesekretariatan partai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sunarso tersebut.

Namun, lanjut dia, terdakwa menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk membayar tunjangan hari raya pengurus partai dan keperluan pribadinya.

Terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah menunjukkan dana bantuan tersebut digunakan sebagaimanan peruntukannya. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp79 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Zainal Abidin tidak mengajukan tanggapan.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi yang akan didengar keterangannya pada sidang pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya