SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang menyelidiki kasus tersebut, akan memastikan satu nama sebagai tersangka.

Harianjogja.com, BANTUL-Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal yang menyeret salah satu kelompok masyarakat di Desa Wijirejo senilai Rp350 juta diduga diselewengkan. Bahkan dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang menyelidiki kasus tersebut, akan memastikan satu nama sebagai tersangkanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Ketut Sumedana. Kepada wartawan seusai memberikan penyuluhan hukum di Rumah Dinas Bupati Bantul, Selasa (25/10/2016) malam, ia membenarkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyelewangan uang negara tersebut. Ia mengakui, sejumlah orang memang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Tunggu saja. Dalam waktu dekat akan jelas siapa tersangkanya,” katanya.

Ketut mengungkapkan, dalam proyek IPAL Komunal yang dilancarkan tahun 2012 itu, diduga telah terjadi penyelewengan pada aspek pengalokasiannya. Mulai dari pengadaan material hingga penggelembungan anggaran untuk upah pekerja.

Tak hanya itu, penyidik Kejari Bantul diakuinya juga telah menemukan indikasi bahwa dana yang berasal dari pemerintah pusat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya program pembanguan IPAL tersebut tidak semua selesai secara sempurna.

Ketut mengungkapkan sejauh ini penyidik fokus untuk mencari dalang dibalik dugaan penyelewengan dana itu.

Dari data yang diperoleh, program IPAL Komunal itu diberikan pemerintah pusat sejak September 2012 silam. Dalam proyek itu pelaksana lapangan sepenuhnya dipegang oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KSM) wilayah itu. Pembangunan IPAL dilakukan untuk menyalurkan limbah rumah tangga warga. Sehingga jaringan IPAL itu terhubung antara rumah dengan saluran induk menuju bak penampungan

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji menegaskan, terkait program-program bantuan yang tanpa melibatkan secara langsung pihak Pemkab Bantul, ia berharap kepada kelompok-kelompok masyarakat untuk berhati-hati. Terlebih jika program tersebut melibatkan dana yang tidak sedikit. Mulai dari penyusunan proposal pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban harusnya dikelola secara profesional. “Itulah sebabnya, kini kelompok masyarakat pemeroleh bantuan, harus berbadan hukum. Harapannya, kelompok itu bisa profesional,” katanya.

Selain itu ia juga berharap kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk terus melakukan pengawasan. Pihak Pemdes menurutnya harus bisa lebih selektif terhadap kelompok-kelompok calon penerima bantuan terebut. “Meski tak terlibat langsung, Pemdes harus aktif dalam hal pengawasan. Ya itu penting, terutama jika muncul masalah seperti ini,” tegasnya.(Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya