SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Dugaan korupsi bansos menyeret sejumlah pejabat di pemerintah daerah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Dugaan suap terhadap oknum petugas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah terungkap dalam sidang penyelewengan dana bantuan sosial 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dugaan suap tersebut diungkapkan staf ahli nonaktif Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto ketika ditanya oleh majelis hakim di Semarang, Rabu (26/8/2015).

Joko membenarkan pernah menerima layanan pesan singkat dari mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Agoes Suranto untuk menyediakan uang senilai Rp25 juta.

“Di-sms Pak Agoes, meminta untuk disediakan uang Rp25 juta untuk diserahkan ke Sumarno,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andy Astara ini.

Menurut dia, Sumarno merupakan Kepala Bagian Akuntasi Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah yang akan memberikan uang tersebut ke petugas BPKP yang pada tahun 2012 melakukan audit di Biro Bina Sosial dan Biro Keuangan.

Mantan Kepala Biro Bina Sosial itu mengaku tidak hanya sekali itu diminta uang yang diduga akan diberikan kepada oknum petugas BPKP.

Permintaan sebelumnya, Joko mengaku diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp30 juta yang menurutnya juga untuk keperluan itu.

Dalam sidang dengan terdakwa lima penerima fiktif bantuan sosial ini juga memeriksa mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Joko Suryanto serta mantan Kepala Biro Keuangan Agoes Suranto.

Sementara itu, saksi Agoes Suranto ketika ditanya soal permintaan uang tersebut membantahnya. “Tidak pernah,” katanya.

Dalam sidang itu, Agoes juga ditanya seputar mekanisme pengajuan dan pencairan dana bantuan sosial.

Hakim menanyakan perihal nota dinas Kepala Biro Keuangan saat itu dalam proposal bantuan sosial yang diajukan ke Biro Bina Sosial.

Agoes juga menjelaskan mengenai mekanisme penentuan besar nilai bantuan sosial yang diberikan.

Ia menjelaskan dasar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Nomor 37 tahun Dalam sidang penyelewengan dana bantuan sosial ini, pengadilan mengadili lima penerima fiktif bantuan yang berseumber dari APBD 2011 itu.

Kelima terdakwa masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak dan Farid Ihsanudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya