SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

KARANGANYAR–Berkas perkara kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) keagamaan dari Gubernur Jateng pada 2011 dengan total kerugian negara senilai Rp82,5 juta bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, polisi memastikan menetapkan delapan tersangka yang berasal dari dua desa yakni Gebyok dan Ngadirejo, Kecamatan Mojogedang.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo, mengungkapkan empat tersangka dari Desa Gebyok berinisial SP, SK, SPT dan WS. Sementara empat tersangka dari Desa Ngadirejo berinisial SKM, SYT, SW dan SWN.

“Seluruh tersangka berstatus perangkat desa setempat, belum ada tersangka yang berasal dari takmir masjid. Berkas perkaranya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejari,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (4/9/2012).

2 Berkas Perkara

Kasus tersebut dibuat dua berkas perkara masing-masing berkas kelompok Desa Gebyok dan Desa Ngadirejo. Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial keagamaan sejak Agustus 2012. Menurutnya, proses penyidikan tetap akan berjalan untuk mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya tersangka kasus korupsi dipastikan lebih dari satu orang.

Modusnya melalui pengajuan proposal langsung ke Pemprov Jateng, jelas Kasatreskrim. Masyarakat yang ingin membangun masjid mengajukan proposal dengan melampirkan data dan biaya yang dibutuhkan. Dalam proposal tersebut juga dicantumkan nomor rekening bank. Setelah disetujui oleh Pemprov Jateng maka dana bantuan ditransfer melalui nomor rekening bank tersebut. Pencairan dana dilakukan pada Maret dan awal April 2011.

Masyarakat yang mengajukan proposal pembangunan masjid di wilayah Karanganyar sebanyak 68 masjid. Pembangunan masjid di wilayah Mojogedang yang mendapat kucuran dana bantuan sebanyak 28 masjid. Sementara pembangunan masjid yang terindikasi korupsi di wilayah Mojogedang sebanyak 11 masjid. Setiap masjid mendapat dana bantuan senilai Rp7,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya