SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dinilai layak menjadi salah satu saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang kini diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari. Pasalnya, Gubernur merupakan pihak korektor sekaligus pemberi persetujuan atas rancangan APBD sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (perda) oleh Pemkab dan DPRD.

“Itu sangat memungkinkan. Karena jabatan Gubernur memang termasuk pihak pemerintah mewakili Pusat untuk mengevaluasi, koreksi, bahkan turut menyepakati sistem anggaran kabupaten dan kota sebelum diberlakukan sebagai kebijakan dan peraturan daerah,” kata kuasa hukum 33 tersangka mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, Andi Rais kepada Harian Jogja, Senin (19/9).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Andi, Gubernur memiliki peran dan kewenangan melakukan koreksi dan evaluasi atas rancangan APBD yang diajukan kabupaten dan kota sekaligus menjadi pihak yang turut menentukan tepat tidaknya sistem anggaran yang akan diberlakukan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi jelas kalau ada kesalahan dalam perencanaan mata anggaran dan kegiatan dalam rancangan, pasti di tahap konsultasi ke Gubernur ini akan mendapat catatan bahkan revisi. Artinya dengan memberikan persetujuan terhadap APBD untuk disahkan Pemkab dan Dewan secara tidak langsung Gubernur tidak menemukan adanya unsur penyimpangan atau korupsi seperti disangkakan kepada klien saya semasa menjabat,” jelas Andi.

Namun demikian, Andi Rais mengaku tidak akan melangkah terlalu jauh untuk meminta Gubernur DIY sebagai salah satu saksi yang bisa meringankan dalam perkara yang tengah dihadapi 33 mantan dewan Gunungkidul itu. Menurut dia, Gubernur juga bisa menggunakan hak kesediaan hadir sebagai saksi untuk menyampaikan keterangan.

Wacana meminta Gubernur DIY sebagai salah seorang saksi dalam perkara hukum dugaan tindak korupsi yang tengah berjalan di Gunungkidul mendapat dukungan sejumlah kalangan LSM.

Koordinator Divisi Perencanaan Penganggaran Partisipatif Transparan dan Akuntabel Institute for Development dan Economic Analysis (IDEA) Jogja, Hernindya Wisnu Aji mengatakan, jabatan gubernur turut menentukan tingkat akuntabilitas keuangan daerah tiap kabupaten dan kota. Selama ini sistem hierarki ke Gubernur menjadi satu rel yang wajib dilalui kabupaten dan kota sebelum mengesahkan rancangan APBD.

Aji menilai tidak ada yang aneh apabila di tengah tahap memeriksa saksi ahli ini, Gubernur turut didengar keterangannya karena menjadi pihak yang turut menyetujui rancangan APBD kabupaten melalui tahap koreksi dan revisi atas kegiatan dan mata anggaran yang dikonsultasikan.

“Saya yakin persetujuan Gubernur atas rancangan APBD itu tidak asal diberikan, tapi melalui tahap koreksi cukup ketat atas upaya konsultasi kabupaten. Jadi saya sependapat kalau Gubernur pun turut dimintai keterangan soal kasus anggaran dewan Gunungkidul,” papar Aji.

Terpisah, Kepala Kejari Wonosari Eko Siwi Iriyani menyatakan, belum ada rencana pihak penyidik untuk melibatkan Gubernur sebagai salah satu saksi dalam upaya kejaksaan membongkar dugaan korupsi senilai Rp3 miliar tersebut.(Harian Jogja/Endro Guntoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya