SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY segera meminta klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan obat adan alat kesehatan (alkes) di daerah itu pada 2003.

Klarifikasi dilakukan menyusul adanya aduan dari lembaga anti korupsi Jogja Corruption Watch (JCW), Kamis (26/1) ke ORI DIY terkait layanan dan kinerja instansi kejaksaan mengenai informasi perkembangan perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp1,5 miliar tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asisten ORI Perwakilan DIY, Nurcholis Fahmi menyatakan, dalam waktu 14 hari lembaganya segera mengklarifikasi perkembangan perkara tersebut ke Kejari Sleman. Alternatifnya bisa dengan cara mengirim surat ke Kejari atau ORI sendiri yang langsung mendatangi instansi vertikal tersebut. “Pada prinsipnya secepatnya setalah ada aduan akan kami tindaklanjuti,” terang Nurcholis.

Menurutnya, aduan lembaga anti korupsi tersebut layak ditindaklanjuti lantaran terkait pelayanan oleh negara atau pemerintah. Sebelumnya kata dia, JCW sudah melaporkan perkara tersebut pada 2009, namun hingga kini belum ada jawaban secara tertulis dari kejaksaan. Artinya akses terhadap informasi masih sulit didapatkan. Meski pun pada 2011 sebenarnya kejaksaan pernah memanggil JCW untuk menjelaskan bahwa kejaksaan sulit mencari hitungan pembanding untuk harga obat dan alkes guna mengetahui kerugian negara yang terjadi. “Tapi merekakan (JCW) mintanya lewat surat supaya lebih jelas kasus ini sampai tahap apa,” tuturnya.

Terpisah, Divisi Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin M Kamba mengatakan, pengaduan ke ORI merupakan salah satu cara sebab selama ini kejaksaan tak memberi layanan informasi yang memadai terkait perkembangan perkara. “Ke mana lagi kami mengadu kalau bukan ke ORI,” kata Baharuddin.

Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai lembaga induk kejaksaan di Jogja tengah tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Sementara itu Asisten Intelijen Kejati DIY Hendri Budianto menolak berkomentar soal aduan tersebut.

Dugaan korupsi pengadaan obat dan alkes berumula saat Bupati Sleman kala itu, Ibnu subiyanto lewat nota dinas yang diteken Kepala Dinas Kesehaan saat itu Sunartono (Kini menjabat Sekda Sleman) melakukan penunjukan langsung tanpa lelang kepada BUMN perodusen obat sebagai pelaksana pengadaan obat dan alkes.(HARIAN JOGJA/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya