SOLOPOS.COM - Mobil yang ditumpangi petugas KPK keluar dari Rumah Dinas Bupati Klaten di Jl. Pemuda, Klaten, Minggu (1/1/2017) malam. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan dugaan keterlibatan Andi Purnomo, putra Bupati Klaten Sri Hartini, segera disimpulkan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bisa menjerat anggota DPRD Klaten Fraksi PDIP, Andi Purnomo, dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan segera mengumumkan hasil gelar perkara (ekspose) dalam kasus yang menjerat ibu kandung Andi, yaitu Bupati Klaten Sri Hartini. Menurut Agus, pihaknya telah beberapa kali menggelar ekspose kasus itu. “Kalau tidak salah, buktinya sudah cukup,” kata Agus seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Rabu (18/1/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati demikian, Agus mengaku tidak akan tergesa-gesa dalam menangani suatu perkara. Namun, kata dia, hasil gelar perkara tak akan lama lagi sampai pada kesimpulan. ?“Segera kami buat keputusannya,” ujar Agus.

Untuk penyelidikan, pada Senin (16/1/2017) lalu, KPK memeriksa Andi Purnomo sebagai saksi. Melalui kuasa hukumnya, Dedy Suwandi, Andi dicecar soal uang Rp3 miliar yang ditemukan di lemarinya dalam penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini beberapa waktu lalu.

KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten pada 30 Desember 2016 lalu. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).

KPK pun menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp80 juta, Rp2 miliar, USD5.700, dan SGD2.035.

Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya