SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOJARJO—Pemilik katering yang diduga menjadi penyebab kasus gejala mirip keracunan di Dukuh Recosari, Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali, Endang Chamidah, akan menyelidiki kasus tersebut. Hal ini lantaran dia menilai kasus tersebut janggal.

Kejanggalan menurut Endang adalah dari undangan yang menghadiri resepsi pernikahan tersebut hanya 24 yang mengalami gejala keracunan. “Makanan yang dipesan kepada saya sebanyak 400 porsi tapi kenapa hanya 24 orang yang keracunan. Kami masih menunggu hasil laboratoriun seperti apa jadi belum bisa berkomentar banyak,” terang Endang saat ditemui solopos.com di rumahnya, Selasa (5/3/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya diberitakan keracunan tersebut diduga akibat menyantap sup galantin saat hajatan di rumah Sardi-Parinem pada Minggu (3/3). Warga merasa diare, mual dan pusing hebat setelah pulang dari hajatan. Akibatnya 15 warga menjalani rawat jalan dan sembilan lainnya masih dirawat di RS PKU Aisyiyah Boyolali.

Ekspedisi Mudik 2024

Endang mengungkapkan Selasa (5/3) sore berkunjung ke rumah Sardi-Parinem untuk mengetahui kronologi kejadian yang sebenarnya. Lebih lanjut, Endang bercerita pihaknya pernah mendapat telepon yang mengkomplain masakan mereka pada Senin (4/3). Namun dia mengira hanya orang iseng yang ingin minta ganti rugi. Dugaan tersebut karena telepon terputus dan tidak menghubungi lagi.

“Saya baru tahu kalau memang terjadi keracunan dari besan yang datang ke sini,” tutur Endang.
Endang menyatakan kasus ini baru pertama kali terjadi selama lebih dari 10 tahun dia memiliki usaha katering. Lebih lanjut, pihaknya juga menuturkan selama ini belum memiliki surat izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Walau begitu, pihaknya berusaha menjaga kualitas makanannya.

Sementara itu, Kepala DKK, Guntur Subyantoro, mengungkapkan setiap industri makanan walau tingkatnya insdustri rumah tangga harus mempunyai izin dari DKK. “Usaha katering harus mengajukan izin ke DKK. Izinya namanya Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT), itu hukumnya wajib,” ungkap Guntur.

Menurut dia, jajanan seperti kerupuk pun harus memiliki izin dari DKK. Dengan adanya izin dari DKK membuktikan bahwa usaha tersebut terjamin dari segi kebersihan dan kesehatan. Hal tersebut karena sebelum izin dikeluarkan, pegawai DKK akan menyurvei lokasi mulai dari kebersihan tempat, alat bahkan bahan baku yang digunakan.

Mengenai katering yang tidak berizin, Guntur mengungkapkan pihaknya harus melakukan cek lapangan tersebih dahulu untuk menentukan sanksi. “Sanksi bisa macam-macam mulai dari teguran hingga penghentian sementara. Tapi keputusan tersebut ada setelah cek lapangan,” tutur Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya